Bisniscom, JAKARTA--Pemprov DKI akan kuasai 49% saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk perkuat pusat logistik. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan pembelian 49% saham ini guna memperkuat pusat logistik DKI di KBN. "Ini satu-satunya jalan untuk memperkuat saham KBN sampai 49%.
Izin pusat logistik berikat diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta secara simbolis satu jam setelah pemaparan profil dan IT inventory dilaksanakan," ujarnya. PT Logistik Anak Bangsa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri besar dengan jenis barang yang ditimbun berupa ban. "Saat ini perusahaan memiliki 34 orang karyawan," ujar Hatta.
BySuharsiwi; On 02 Sep 2019 09:57; BGR Logistics Siap Menjadi Operator Pusat Logistik Berikat di Dua Provinsi. Jakarta, 30 Agustus 2019 - PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik terpadu mempersiapkan diri untuk menjadi operator Pusa Logistik Berikat (PLB) di dua provinsi. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota
Bisniscom, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) berharap Pusat Logistik Berikat (PLB) di Kawasan Timur Indonesia (KTI) terus dibuka menyusul diresmikannya 16 pelabuhan di KTI oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Jumat (24/8/2018) lalu.
Pemerintahandi bawah Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah kawasan berikat sebagai gudang atau pusat logistik yang menampung distribusi barang-barang ekspor dan impor.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada
Presiden Joko Widodo ketiga kanan didampingi Menkeu Bambang Brodjonegoro kedua kanan dan Menkominfo Rudiantara kiri melakukan peninjauan ke salah satu gudang usai meresmikan secara simbolis 11 Pusat Logistik Berikat PLB di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis 10/3. Keberadaan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik nasional, mempercepat waktu bongkar muat dwelling time di pelabuhan serta mampu menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/16.
JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI menyebut pusat logistik berikat membantu efisiensi biaya logistik inbound ke Bidang Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI Erwin Taufan menuturkan selama ini tingginya biaya logistik nasional menjadi momok tersendiri bagi para pelaku bisnis maupun stakeholders upaya dan kebijakan telah ditempuh oleh pemerintah termasuk Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai untuk melakukan efisiensi layanan logistik serta kelancaran arus barang ekspor maupun impor, yakni salah satunya dengan menghadirkan fasilitas Pusat Logistik Berikat PLB."PLB sebagai fasilitas penyimpanan barang terutama terkait ekspor dan impor komoditi yang diperdagangkan di dunia. Oleh karenanya sejak awal kami sangat mendukung dan mengapresiasi hadirnya PLB. Keberadaan fasilitas ini sangat membantu para importir," ujarnya, Selasa 29/12/2020. Dia juga mengapresiasi upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui kantor-kantor wilayah Bea dan Cukai yang tersebar di wilayah Indonesia dalam perannya mengawasi dan mengedukasi kepada para pebisnis maupun importir terkait manfaat dan keberadaan fasilitas PLB saat ini terdiri dari Penyelenggara sekaligus Pengusaha Pusat Logistik Berikat PLB, dan Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB.Baca JugaTekan Biaya Logistik, Ekonom Perbanyak Pusat Ekonomi BaruPelabuhan Probolinggo Bakal Jadi Pusat LogistikTaufan mengemukakan PLB merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan GINSI, imbuhnya, sosialisasi keberadaan PLB juga telah beberapa kali dilaksanakan kepada perusahaan anggota GINSI, baik yang ada di DKI Jakarta maupun daerah-daerah di berharap semua langkah itu berguna untuk mengefisiensikan layanan logistik, disamping upaya lainnya yang telah dilakukan dan dicanangkan oleh regulator seperti digitalisasi, operasional 24/7 dan yang paling anyar adalah national logistic begitu, Taufan menyadari bahwa berbagai upaya yang telah dilakukan tersbut belumlah mencapai hasil maksimal, apalagi sepanjang 2020 hampir semua negara termasuk Indonesia mengalami tantangan perekonomian yang cukup berat akibat Covid-19."Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, namun kita mesti tetap optimistis dalam menatap masa-masa mendatang. Kita anggap ini semua adalah cobaan," ujar Taufan yang juga menjabat Presdir ICDX Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Amanda Kusumawardhani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan
pusat logistik berikat di jakarta